LSM Transparansi laporkan dugaan korupsi megaproyek NUFReP di Kota Bima ke Kejari. Proyek senilai Rp 238 miliar diduga bermasalah dalam pelaksanaannya.
Penyidikan kasus telah dimulai sejak 29 Juli 2025. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombespol Dadang Wahyudi mengaku pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi
Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penggeledahan di tiga kantor Bank Kaltimtara. Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa 47 kredit fiktif.