Sembilan partai di Makassar dapat usung calon kepala daerah pada Pilwalkot 2024 setelah putusan MK. Minimal suara sah 6,5% diperlukan untuk mencalonkan.
Ada satu hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan satu hakim yang mempunyai alasan berbeda (concurring opinion). Siapa mereka?
Partai atau gabungan parpol peserta pemilu bisa ajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya.