Kemnaker diminta untuk tidak hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) dan imbauan, namun juga mengeluarkan aturan turunan lain untuk memudahkan pelaksanaan.
Namun Disnakertrans Jawa Barat menyebut, tidak ada keharusan bagi perusahaan ojek online maupun logistik untuk membayar THR kepada driver dan kurirnya.
Hanif mengatakan pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi sejatinya adalah kemitraan dan tidak termasuk ke dalam kategori pekerja yang wajib menerima THR.