Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak akan ada penambahan izin tambang baru di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kementerian ESDM menegaskan penanganan kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa memperhatikan aspek hukum yang kuat.
Kementerian ESDM menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terkait dengan pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) di sektor pertambangan.