Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur terus membuka fakta-fakta baru. Sosok Roy, yang dikenal sebagai 'orang spesial' eks Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono menjadi sorotan. Terungkap, Roy diduga pernah meminta anggaran hingga ratusan juta rupiah ke Dinas ESDM Jatim pada 2025.
Sumber internal di lingkungan Dinas ESDM Jatim mengungkapkan bahwa permintaan anggaran tersebut bukan dalam jumlah yang sedikit. Roy, yang posisinya sebagai rekanan umum, disebut meminta dana berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta kepada sejumlah bidang di dinas tersebut.
"Roy sempat minta anggaran mencapai Rp 100 juta sampai Rp 200 juta di sejumlah bidang di Dinas ESDM Jatim pada tahun 2025," ujar sumber internal Dinas ESDM Jatim yang enggan disebut namanya kepada detikJatim, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posisi Roy sebagai rekanan di dinas tersebut memang cukup dominan. Selain dipercaya menangani perawatan bangunan kantor ESDM Jatim, Roy juga kerap menggarap berbagai proyek kegiatan dinas melalui perusahaan Event Organizer (EO) yang ia miliki.
Kedudukan Roy sebagai 'orang spesial' di Dinas ESDM Jatim disebut-sebut berkaitan erat dengan kedekatannya dengan eks Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono. Berdasarkan data yang dihimpun, Roy telah menjadi rekanan setia Aris sejak 2017, atau sekitar 9 tahun silam, saat Aris masih menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim.
Hubungan kerja sama ini terus berlanjut hingga Aris berpindah posisi ke Kepala DPMPTSP Jatim dan Kepala BPKAD Jatim, hingga akhirnya di Dinas ESDM Jatim. Di internal Dinas ESDM, Roy bahkan disebut-sebut sudah dianggap sebagai 'anak ideologis' dari Aris Mukiyono.
"Itu salah satu anak ideologis Pak Aris Mukiyono di ESDM. Semua orang di ESDM Jatim tahu kalau Roy orang spesialnya Pak Aris," ungkap pegawai ESDM Jatim.
Kini, nama Roy masuk dalam bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang tengah mengusut tuntas kasus pungli perizinan. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait aliran dana yang masuk ke rekening Roy.
"Memang terdapat adanya bukti bahwa ada ya toh sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma tentunya kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi," ujar Franky.
Kasus ini sendiri mencuat setelah Kejati Jatim bergerak cepat melakukan penggeledahan maraton pada 16 April 2026. Hasilnya, Kejati Jatim menetapkan Aris Mukiyono sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni OS (Kepala Bidang Pertambangan) dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah).
Terkait namanya yang terseret dalam kasus ini, detikJatim telah berupaya melakukan klarifikasi kepada Roy melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun, hingga berita ini dimuat, Roy tidak memberikan respons sama sekali.
