Kantor DPRD Indramayu mendadak didatangi penyidik Kejati Jawa Barat. Kantor itu digeledah menyusul dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Indramayu.
Berikut fakta-fakta dalam kejadian ini:
Kedatangan Penyidik Kejati Jabar
Penggeledahan dilakukan penyidik Kejati Jabar pada hari ini, Rabu (10/6). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan hingga pukul 13.00 WIB proses tersebut dilaporkan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar. Hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di kantor DPRD Indramayu untuk mencari alat bukti terkait tindak pidana dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi.
Korupsi Tunjangan Perumahan
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu saat ini telah naik tahap penyidikan. Proses ini pun dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan hasil keuangan (LHP) BPK.
Berdasarkan LHP BPK yang dikumpulkan, ada dugaan kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Nilainya mencapai Rp 16,8 miliar pada tahun anggaran 2022.
Amankan Dokumen
Kejati Jawa Barat menggeledah kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Sejumlah dokumen dan barang elektronik pun sudah disita setelah proses penggeledahan tersebut.
"Bahwa pada hari ini telah dilakukan penggeledahan Kantor DPRD Kabupaten Indramayu oleh Kejati Jabar terkait dugaan tipikor pada tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2023," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya.
Dalam Penyelidikan
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik Kejati Jabar sudah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.
"Bahwa tim penyidik telah mengamankan beberapa dokumen-dokumen serta beberapa barang elektronik yang diduga berkaitan dengan kegiatan tunjangan perumahan anggota dewan tahun anggaran 2021-2025," pungkasnya.
(wip/yum)
