detikSumbagsel
ASN Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Anggaran
Majelis Hakim vonis Muhammad Ridho Kurniawan, ASN Dishub Muba, dua tahun penjara karena korupsi anggaran. Ia juga wajib bayar ganti rugi Rp 305 juta.
11 jam yang lalu







































