Tim Patroli Parkir Medan menemukan jukir menggunakan karcis palsu di Jalan Asia. Jukir diamankan untuk pembinaan. Masyarakat diimbau bayar parkir resmi.
Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.