Polisi mengamankan AF (40), warga Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik. AF dibekuk saat berupaya mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
"Polsek Rejoso mengungkap upaya peredaran uang palsu. Tersangka yang diamankan warga Gresik," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Senin (2/3/2026).
Junaidi mengatakan AF diamankan di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso. AF tidak bisa mengelak saat diamankan karena terbukti membawa upal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tangan AF, petugas menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan dua lembar uang palsu pecahan Rp 50.000," jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AF mengaku upal yang dibawa disebut sebagai sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli. Ia berencana mengedarkan upal bersama rekannya.
"Temannya yang dimaksud masih dalam penyelidikan dan pengembangan," terang Junaidi.
AF barang bukti dibawa ke Mapolsek Rejoso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan gelar perkara. Proses penyidikan akan dilanjutkan hingga tuntas," pungkasnya.
(auh/irb)











































