Seorang anggota DPRD Pelalawan, Provinsi Riau, resmi ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Anggota DPRD bernama Sunardi itu diduga nekat menggunakan ijazah orang lain untuk kepentingan pribadi, termasuk ketika mencalonkan diri sebagai legislator.
Dikutip dari detikSumut, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan menahan Sunardi setelah tersangka menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu. Sunardi sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026.
"Benar, tersangka SU sudah ditahan. S sudah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Langsung ditahan tim penyidik," jelas Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara, Rabu (4/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunardi dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli.
Ijazah Sunardi sempat menjadi persoalan selama beberapa tahun terakhir. Ijazah yang diduga milik orang lain tersebut digunakannya untuk maju menjadi wakil rakyat.
Saat proses hukum berlangsung, Sunardi masih berstatus anggota DPRD Pelalawan aktif. Sunardi terpilih dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Pelalawan 3.
Saat ini, tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan akan segera melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan. Kasus ijazah palsu itu bisa segera disidangkan.
Sebelumnya John menyebut ijazah yang digunakan oleh Sunardi merupakan milik orang lain, tetapi dipakai untuk kepentingan pribadi hingga ia berhasil menduduki kursi anggota DPRD di Pelalawan.
"Ini terkait ijazah palsu, jadi ijazah paket C yang dia gunakan milik orang lain. Untuk sementara ini tidak ditahan karena pekan depan dipanggil lagi," terang John beberapa waktu lalu.
Artikel ini telah tayang di detikSumut.
(des/des)
