BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja jika dalam masa penyembuhan, petugas tersebut tidak dapat bekerja untuk sementara.
Bagi yang belum terdaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, kini tidak perlu khawatir. Pasalnya, bisa mendaftarkan diri mandiri dengan mudah dan praktis.