Keberhasilan Kejari Kediri Tangani Perkara Pidana Umum dan Khusus di 2024

Keberhasilan Kejari Kediri Tangani Perkara Pidana Umum dan Khusus di 2024

Andhika Dwi Saputra - detikJatim
Jumat, 03 Jan 2025 22:15 WIB
Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo
Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

Ratusan perkara ditangani Kejari Kabupaten Kediri selama tahun 2024. Tak hanya itu pemulihan dan penyelamatan uang negara juga berhasil dilakukan.

Kajari Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo merinci di bidang pidana umum, terdapat 327 perkara yang masuk pra-penuntutan, 347 perkara masuk penuntutan, 295 perkara telah dilakukan eksekusi sementara 3 perkara dituntaskan melalui restorative justice.

Sedangkan di bidang pidana khusus, terdapat 4 perkara yang telah melalui proses penyidikan, 4 perkara masuk penuntutan, sedangkan 3 perkara telah dieksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk 2024 ada peningkatan dibandingkan tahun 2023 yang mana kasus-kasus yang kami tangani insyaallah selesai dan tidak ada tunggakan," kata Pradhana, Jumat (3/1/2025).

"Kasus korupsi lebih banyak, dan kami tidak akan berhenti pada penindakan. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, kami fokus pada tata kelola untuk mencegah perbuatan itu diulang kembali," kata Kajari Kabupaten Kediri Pradhana. Jumat (3/1/2025).

ADVERTISEMENT

Masih di periode yang sama, Kejari juga melakukan pemulihan dan penyelamatan uang negara sebesar Rp 943.053.500 melalui bidang pidana, serta Rp 10.833.456.203,93 melalui bidang perdata.

Dalam pemulihan aset, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melakukan kegiatan penelusuran, perampasan asset serta melakukan sita eksekusi terkait 347 Perkara dengan barang bukti 321 Perkara.

Dari jumlah tersebut, yang diselesaikan melalui program ada 62 Perkara, 260 perkara diambil oleh pemilik, 61 perkara dimusnahkan, dan 2 perkara dilelang. Sisa barang bukti saat ini ada 61 perkara (dalam proses sidang).

Kejari Kabupaten Kediri juga telah melakukan kegiatan sita eksekusi terhadap beberapa harta terpidana, seperti terpidana Kristina Romawati berupa tanah serta bangunan yang berada di Desa Kebonrejo, Desa Kepung, Desa Asmorobangun, dengan luas tanah bervariasi.

Sementara itu, di Perdata Dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dengan kuasa khusus menangani sebanyak 211 surat suara khusus non litigasi. Jumlah tersebut terbagi menjadi 16 SKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, 100 SKK PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Branch Office Kediri, 68 SKK PT.

Bank Rakyat Indonesia (Persero) Branch Office Pare, 1 SKK BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kediri dan 26 SKK PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun

Sedangkan surat Kuasa Khusus litigasi sebanyak 3 perkara, yakni dengan tergugat Kepala Desa Ponggok Kecamatan Mojo (Upaya Hukum Kasasi), tergugat Kepala Desa Ngablak Kecamatan Banyakan (Upaya Hukum Kasasi) serta gugatan sederhana antara BPJS Ketenagakerjaan Kediri terhadap Tunggakan Iuran PT. Budiono Curing Sakti (IN KRACHT)

"Semua kasus kita anggap menonjol, kita anggap penting. Jadi dalam penanganan bagaimana mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum," jelas Kajari.

Kabupaten Kediri sendiri pada tahun 2024 telah berhasil menduduki peringkat ke 2 se Jawa Timur dalam bidang organisasi dan tata kelola.

"Capaian 2024 alhamdulillah untuk semua bidang mayoritas kita dapat memenuhi bahkan melebihi target yang ditetapkan. Kita juga sudah banyak berkontribusi kepada pemerintah kabupaten maupun stakeholder terkait," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads