Badan Pangan Nasional menyebut impor beras dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri saat hasil panen dari petani masih rendah di semeter pertama.
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Sakti Wahyu Trenggono meminta persetujuan Komisi IV DPR RI untuk menambah anggan KKP sebesar Rp 4,47 triliun.