Tanak juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang penegak hukum dalam memanggil saksi ataupun tersangka di tengah proses praperadilan yang sedang berjalan.
Pembunuh santriwati Kendal, Naufal, disebut sering kencan dengan beberapa perempuan yang dikenal lewat aplikasi cari jodoh. Dia sering mengancam pakai pisau.