Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta para gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
UMK Surabaya 2026 resmi naik menjadi Rp 5.288.796, meningkat 6,59% dari 2025. Penetapan ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja di tengah ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melaporkan perkembangan sejumlah program ketenagakerjaan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan.