Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya tahun 2026 resmi ditetapkan lebih tinggi dibandingkan 2025. Penetapan ini menjadi acuan baru bagi perusahaan dalam membayarkan upah kepada pekerja di Kota Surabaya mulai tahun depan.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Surabaya 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Selisih nominal kenaikan ini menunjukkan adanya penyesuaian upah yang dilakukan pemerintah untuk mengikuti perkembangan ekonomi dan kebutuhan hidup pekerja.
Perbandingan UMK Surabaya 2025 dan 2026
UMK Surabaya mengalami kenaikan pada tahun 2026 dibandingkan tahun sebelumnya. Jika UMK Surabaya 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.961.753, maka pada 2026 mengalami kenaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahun depan, UMK Surabaya 2026 nilainya naik menjadi Rp 5.288.796. Kenaikan ini mencerminkan adanya penyesuaian upah yang dilakukan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi.
UMK Surabaya 2026 naik Rp 327.043 dibandingkan 2025. Kenaikan tersebut setara sekitar 6,59 persen. Dengan penetapan ini, Surabaya tetap menjadi salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur, sekaligus diharapkan mampu memberikan perlindungan pengupahan yang lebih layak bagi para pekerja.
Baca juga: Resmi! Ini Besaran UMK 2026 Se-Jawa Timur |
Daftar UMK Jatim 2026
Pemprov Jatim resmi menetapkan besaran UMK Tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Jawa Timur. Penetapan ini menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dan pengusaha di 38 kabupaten/kota mulai awal tahun depan.
Penetapan UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi pada 2026 ditetapkan di Kota Surabaya, sementara UMK terendah berada di Kabupaten Situbondo.
- Kota Surabaya Rp 5.288.796
- Kabupaten Gresik Rp 5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo Rp 5.191.541
- Kabupaten Pasuruan Rp 5.187.681
- Kabupaten Mojokerto Rp 5.176.101
- Kabupaten Malang Rp 3.802.862
- Kota Malang Rp 3.736.101
- Kota Batu Rp 3.562.484
- Kota Pasuruan Rp 3.555.301
- Kabupaten Jombang Rp 3.320.770
- Kabupaten Tuban Rp 3.229.092
- Kota Mojokerto Rp 3.208.556
- Kabupaten Lamongan Rp 3.196.328
- Kabupaten Probolinggo Rp 3.164.526
- Kota Probolinggo Rp 3.045.172
- Kabupaten Jember Rp 3.012.197
- Kabupaten Banyuwangi Rp 2.989.145
- Kota Kediri Rp 2.742.806
- Kabupaten Bojonegoro Rp 2.685.983
- Kabupaten Kediri Rp 2.651.603
- Kota Blitar Rp 2.639.518
- Kabupaten Tulungagung Rp 2.628.190
- Kota Madiun Rp 2.588.794
- Kabupaten Lumajang Rp 2.578.320
- Kabupaten Blitar Rp 2.567.744
- Kabupaten Nganjuk Rp 2.564.627
- Kabupaten Ngawi Rp 2.556.815
- Kabupaten Magetan Rp 2.553.866
- Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688
- Kabupaten Madiun Rp 2.553.221
- Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274
- Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876
- Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313
- Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004
- Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892
- Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886
- Kabupaten Sampang Rp 2.484.443
- Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962
(auh/irb)











































