Suhadi juga jadi ketua majelis PK dan melepaskan koruptor BLBI Sujiono Timan. Di tingkat kasasi, Sujiono Timan dipenjara karena korupsi lebih dari Rp 500 milar.
Setelah 2 hakimnya terjerat kasus, MA berusaha membenahi diri. Di antaranya dengan rencana menyiarkan pengucapan putusan kasasi dan PK melalui siaran langsung.
Begitu ramai sorakan pengunjung sidang, menggambarkan suara publik yang puas dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower di dalam perkara tindak pidana tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.