Kisruh royalti musik Indonesia terungkap, dengan dugaan salah kelola Rp 17 miliar. LMKN temukan kejanggalan dalam distribusi dana. Musisi diminta lengkapi data.
Pemerintah terbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 untuk pengelolaan royalti lagu. Aturan ini memperkuat LMKN dan transparansi distribusi royalti.
Pengusaha hiburan Surabaya protes tarif royalti tinggi yang ditarik LMKN. Mereka minta transparansi dan audit untuk pengelolaan royalti yang lebih adil.
Pengusaha hiburan di Surabaya menuntut LMKN untuk memperjelas pemungutan royalti hak cipta. Mereka minta sistem yang transparan dan adil bagi pencipta lagu.