Hakim Pengadilan Negeri Klaten menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta kepada terdakwa kasus miras M (45) warga Desa Socakangsi, Kecamatan Jatinom, Klaten.
Emak-emak satu ini tak menyangka hobi kerajinan tangannya mampu mendatangkan omszt ratusan juta tiap bulan. Itu dialami Karlita (28) asal Bangorejo, Banyuwangi.