Hakim Pengadilan Negeri Klaten menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta kepada terdakwa kasus miras M (45) warga Desa Socakangsi, Kecamatan Jatinom, Klaten. Terdakwa diputus bersalah melakukan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Dalam sidang tersebut hakim Fransisca Widiastuti menyatakan terdakwa melanggar Perda nomor 12 tahun 2013 pasal 42 Jo 54. Pidana denda Rp 10 juta itu subsider 1 bulan kurungan.
"Hakim Fransisca Widiastuti menjatuhkan putusan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Kalau tidak dibayar sudah pasti harus menjalani kurungan 1 bulan," jelas Humas Pengadilan Negeri Klaten, Rudi Ananta Wijaya kepada detikJateng, Jumat (13/9/2024) usai sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi persidangan, Bony Azwar, menceritakan kejadian penjualan minuman keras itu terjadi hari Rabu malam (4/9). Lokasi di rumah terdakwa.
"Di rumah terdakwa. Saat itu kita intai ada yang membeli kemudian kita laporkan ke Polsek untuk mengamankan," kata Bony kepada detikJateng.
Menurut Bony, setelah digeledah polisi bisa diamankan beberapa barang bukti. Antara lain botol berisi ciu, ciu gedang kluthuk, anggur, dan jenis topi miring.
"Yang diamankan antara lain botol berisi ciu, ciu gedang kluthuk, anggur dan jenis topi miring. Beberapa hari sebelumnya memang kita dapat keterangan lokasi untuk minum - minum," imbuhnya.
Ditambahkan Bony, yang bersangkutan bukan sekali ini saja ditangkap. Dari informasi yang didapatkan ternyata pernah dihukum dengan kasus yang sama.
"Terdakwa ini pernah di-tipiring 27 September 2022 yang lalu dengan denda Rp 4 juta subsider 15 hari penjara," ungkap Bony.
(apl/aku)