Kematian misterius ibu dan anak di Jombang menyisakan kejanggalan. Temuan barang bukti dan hasil autopsi menimbulkan pertanyaan apakah dibunuh atau bunuh diri?
Bagus Aji Wisnu dituntut 2,5 tahun penjara atas pencabulan 5 emak-emak. Sidang berlangsung tertutup di PN Mojokerto, dengan bukti dan keterangan korban.