Pemerintah keluarkan aturan baru iuran wajib bernama Tapera. Hal ini nambah lagi daftar potongan gaji karyawan setelah PPh 21 hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah akan mewajibkan potong gaji pekerja sebesar 3% untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini menambah deretan potongan gaji pekerja.
Tapera merupakan program Pemerintah Indonesia. Membayar iuran Tapera memberi manfaat kepada peserta salah satunya mendapatkan pembiayaan untuk pembelian rumah.