Serikat Pekerja Kecewa Tak Dilibatkan Diskusi Program Tapera yang Potong Gaji

Serikat Pekerja Kecewa Tak Dilibatkan Diskusi Program Tapera yang Potong Gaji

Irfan Indra Pangestu - detikProperti
Rabu, 29 Mei 2024 11:16 WIB
Infografis Tapera (Infografis Fuad Hasim, naskah Danu Damarjati/detikcom)
Foto: Infografis Tapera (Infografis Fuad Hasim, naskah Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menetapkan PP baru mengenai pemotongan gaji pekerja Indonesia untuk simpanan Tabungan perumahan Rakyat (Tapera). Kalangan buruh mengaku tak dilibatkan dalam perumusan aturan ini.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 yang baru ditetapkan oleh Jokowi tersebut, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Kalangan buruh menolak kebijakan itu. Salah satunya yaitu reaksi penolakan yang datang dari Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buruh merasa kecewa dengan ditetapkannya PP baru ini. Pasalnya, Mirah mengatakan bahwa PP ini dibuat tanpa adanya kesepakatan dari pihak buruh, sehingga PP ia anggap ditetapkan secara sepihak saja.

"Di satu sisi pembuatan PP tersebut tidak pernah melibatkan partisipasi stakeholder yang terkait, dalam hal ini pekerja buruh. Sampai keluarnya PP ini buruh masih belum diikutsertakan dalam diskusinya," ujar Mirah kepada detikcom, Selasa (28/5/2024).

ADVERTISEMENT

"Jadi kita tidak tahu menahu seperti apa bentuknya, artinya ini bim salabim langsung jadi," sambung Mirah.

Ia mengatakan adanya program ini akan membuat para buruh semakin kesulitan lagi. Pasalnya, kondisi ekonomi para buruh masih belum stabil akibat dari melemahnya ekonomi sejak pandemi virus pada tahun 2020 lalu.

"Di tengah situasi keterpurukan kelesuan para pekerja buruh, karena sebelumnya ada kebijakan omnibus law yang mengakibatkan upahnya menjadi murah. Kemudian ada covid, terus di tahun 2021 ada PHK massal. Dan sekarang minim lapangan pekerjaan. Sungguh tidak pas rasanya pemerintah mengeluarkan aturan main PP terkait dengan (potongan) Tapera," jelasnya.

Ia juga dengan tegas mengaku menolak kebijakan baru ini. Ia menegakkan, pemerintah tak punya hati nurani bila kebijakan ini tetap dilanjutkan.

"Kalau saya menolak keras ada Tapera ini. Intinya adalah bahwa mereka pemerintah itu tidak punya hati nurani dalam mengeluarkan regulasi kepada pekerja buruh," imbuh dia.




(zlf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads