detikFinance
Tak Bisa Selesaikan Masa Kuliah, Penerima Beasiswa Kemenkeu Bisa Kena Denda
Bagi yang tidak bisa menyelesaikan masa pendidikan tanpa alasan yang bisa ditolerir, bakal dikenakan denda 200% dari biaya yang telah dikeluarkan pemerintah.
Minggu, 31 Jan 2016 16:53 WIB







































