Pendaftaran beasiswa LPDP 2022 tahap 1 masih dibuka hingga 27 Maret 2022. Program ini juga memberikan kesempatan bagi masyarakat kurang mampu melalui skema Afirmasi Prasejahtera.
Beasiswa Prasejahtera adalah beasiswa yang ditujukan untuk masyarakat dari keluarga miskin atau prasejahtera yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang magister (S2) dalam atau luar negeri sesuai dengan ketentuan LPDP.
Melansir laman LPDP, Selasa (8/3/2022), masyarakat prasejahtera yang dimaksudkan dalam hal ini harus berasal dari anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masing-masing dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung bukti sebagai penerima PKH, BPNT, BST, dan/atau PBI yang dibuktikan dengan Screenshot yang menunjukan pendaftar/keluarga inti sebagai penerima Bansos dari website https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Beasiswa LPDP Prasejahtera 2022 ini diutamakan bagi pendaftar yang merupakan anggota pertama di keluarganya yang mendapatkan gelar sarjana (S1) atau pertama di keluarganya yang mengejar gelar magister. Berikut syarat selengkapnya.
Persyaratan Beasiswa LPDP Prasejahtera 2022
A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1).
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari perguruan tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
8. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
- Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin dapat dilihat pada panduan).
11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
13. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Selanjutnya syarat khusus>>>