Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Ini respons Polri.
Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menggugat ijazah Jokowi melalui Sumpah Pemutus. Jokowi menolak, dan hakim akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Kuasa hukum Dendi Ramadhona menilai 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 21,6 M terlalu berat. Tim hukum masih pelajari putusan untuk langkah selanjutnya.