Kala Jokowi Ditantang Ucap Sumpah Pemutus di Sidang Ijazah

Terpopuler Sepekan

Kala Jokowi Ditantang Ucap Sumpah Pemutus di Sidang Ijazah

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 15 Mar 2026 11:14 WIB
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (27/2/2026)
Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Jumat (27/2/2026). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto yang menggugat ijazah Joko Widodo (Jokowi) melalui gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengajukan Sumpah Pemutus kepada Jokowi dan para pihak lainnya. Jokowi menolak.

Pengajuan Sumpah Pemutus itu dilakukan pada sidang lanjutan perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa 10 Maret 2026.

Permohonan itu dibacakan salah satu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo. Andhika membacakan isi sumpah kepada tergugat 1, Jokowi. Yang mana sumpah tersebut berdasarkan keyakinan dan janji kepada Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satu, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh. Dua, bahwa benar saya telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM. Tiga, bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen yang asli benar dan sah secara hukum dan fakta tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya. Empat, bahwa benar foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikitpun," kata Andhika saat persidangan, Selasa (10/3/2026).

Ditemui usai sidang, Andhika menjelaskan apa yang diajukan pihaknya sudah diatur dalam HIR Pasal 156, dan 157. Sehingga apa yang dilakukan adalah legal.

ADVERTISEMENT

Tak hanya kepada Jokowi, dia juga telah menyiapkan isi sumpah terhadap para pihak lainnya yakni Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat 4.

"Para tergugat mengatakan Sumpah Pemutus diajukan ketika tidak ada bukti. Mohon diingat, sampai hari ini pembuktian dari ijazah Pak Jokowi tidak pernah ada, dari kami terus yang membuktikan. Tapi dari pihak tergugat tidak pernah menunjukkan ijazah atau apapun," ucap Andhika kepada awak media.

"Kalau seandainya Pak Jokowi mengucapkan sumpah, dan menunjukkan ijazah aslinya, kami kalah," katanya.

Jokowi Menolak

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, juga sudah menyampaikan pandangannya dalam persidangan. Dia tegas menolak hal tersebut.

"Kami menolak secara tegas. Dengan alasan yang pertama, bahwa sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti. Untuk itu mohon kepada penggugat dan kuasa hukumnya supaya dicermati secara seksama, hukum acara perdata mengenai sumber hukum yang terkait di dalamnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973," kata Irpan.

Irpan ingin agar sidang ini berlanjut dengan pembuktian dari barang bukti hingga keterangan saksi. Irpan menjelaskan permintaan penggugat supaya majelis hakim menghadirkan Jokowi dan menunjukkan ijazah aslinya dinilainya tidak tepat. Bahkan, permintaan terkait sumpah pemutus juga dianggapnya tak berdasar.


"Berdasarkan fakta tersebut, kami berpendapat apa yang dilakukan penggugat mulai kuasa hukumnya baik berupa permohonan agar Pak Jokowi dihadirkan secara langsung menunjukkan ijazahnya, maupun permohonan supaya Pak Jokowi, Kapolri, Rektor UGM, maupun Wakil Rektor UGM untuk mengucapkan sumpah pemutus, ini tidak berdasar atau hal ini terjadi karena ketidaktahuan penggugat melalui kuasa hukumnya terkait dengan hukum pembuktian di dalam hukum acara," imbuhnya.

Hakim Pertimbangkan

Sementara itu hakim yang memimpin perkara, Achmad Satibi, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penggugat soal sumpah pemutus.

"Tidak ada (putusan sela), nanti akan kami pertimbangkan (permohonan sumpah pemutus) Minggu pertemuan besok," kata Satibi dalam sidang.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/3). Satibi meminta para pihak untuk hadir.




(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads