KPU mengeluarkan aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres-cawapres tidak bisa dibuka tanpa izin. Legislator menilai dokumen syarat harus terbuka.
KPU menetapkan dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, termasuk ijazah, tanpa persetujuan. Ini menuai kritik dari DPR.
KPU menjelaskan aturan kerahasiaan ijazah capres-cawapres. Dokumen tertentu tidak bisa dibuka tanpa persetujuan, menyesuaikan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Kepulangan warga baru IKSPI Kera Sakti dari pengesahan di Madiun mendapat pengamanan ketat dari Polres Jombang. Pengamanan dilakukan mencegah gangguan kamtibmas