Demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Polres Lamongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan tersebut berupa operasi penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dan diikuti oleh sejumlah pejabat utama Polres Lamongan. Turut hadir Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S, Kabag Ops Kompol Budi Santoso, para PJU Polres Lamongan, serta personel dari polsek jajaran.
Operasi penindakan di sejumlah titik strategis antara lain Pasar Burung, SP4 Pagerwojo Jalan Pahlawan, Alun-alun Lamongan, Jalan Lamongrejo, JLU, serta wilayah hukum Polsek Deket, Tikung, dan Karangbinangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 59 unit sepeda motor roda dua (R2) berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Rinciannya, 50 kendaraan roda dua diamankan oleh Polres Lamongan, 3 kendaraan roda dua oleh Polsek Deket, 4 kendaraan roda dua oleh Polsek Tikung, dan 2 kendaraan roda dua oleh Polsek Karangbinangun.
Kapolres Lamongan menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat.
"Penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini dilakukan untuk meminimalisir adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, terutama menjelang kegiatan pengesahan warga baru PSHT," ujar Agus Dwi Suryanto.
Polres Lamongan mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, agar mematuhi aturan lalu lintas serta tidak menggunakan knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.
"Kami ingin memastikan proses tersebut berjalan aman dan tertib," pungkasnya.
(auh/abq)