Setya Budi Dias Oktavianto, staf administrasi KPK yang turut ditahan terkait OTT Bupati Pemalang, merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Staf administrasi KPK membocorkan informasi terkait pengusutan perkara di KPK yang digunakan oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Bupati Pemalang.
KPK menetapkan empat tersangka dalam OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk oknum KPK. Empat tersangka itu dari dua klaster kasus yang ditetapkan KPK.
KPK mengungkap Lilik selaku pihak swasta minta Rp 2 miliar ke Bupati Pemalang. Ia menjanjikan uang itu bisa menyelesaikan perkara yang menjerat sang bupati.