Pasal itu mengatur penanggung jawab pawai atau demonstrasi harus memberitahu kepada pihak kepolisian hal ini dilakukan agar polisi mengatur lalu lintas.
Kepadatan arus lalu lintas terjadi di Jalan Basuki Rahmat akibat aksi buruh PT. PAKERIN. Polisi melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kemacetan.