Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai vonis tiga eks Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2 hingga 4 tahun di kasus korupsi pengelolaan timah tak lazim.
Tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyelundupan balok timah 9,25 ton sudah diserahkan ke JPU oleh Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.