detikNews
Terbukti Palsukan SKL S2 dan S3, Nurul Qomar Divonis Bui 17 Bulan
Majelis hakim PN Brebes, menjatuhkan hukuman 17 bulan penjara kepada Nurul Qomar karena dinilai bersalah dalam penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu.
Senin, 11 Nov 2019 15:49 WIB







































