Mahkamah Konstitusi menolak tiga gugatan sengketa Pilkada Lampung. Direktur UBL mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme hukum dan menjaga kondusivitas.
Mulanya terdapat 310 perkara hasil pilkada yang teregistrasi di MK. Dari 310 perkara itu, saat ini tersisa 40 perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian.
MK memutuskan 132 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal disetop. Sementara 20 perkara lainnya lanjut ke pemeriksaan pembuktian.