Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Richi Aprian-Donny Karsont di Pilkada Tanah /an oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartono pada Rabu (5/2/2025) pukul 15.10 WIB tersebut dijelaskan, permohonan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
Majelis hakim menilai gugatan tidak memenuhi syarat formil permohonan, tidak jelas, kabur atau oobscur. Suhartoyo menjelaskan, perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024 dengan pemohon Richi Aprian-Donny Karsont, kuasa hukum pemohon OC Kaligis dan kawan-kawan.
"Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tersebut adalah tidak jelas atau kabur atau oobscur. Dengan demikian eksepsi termohon atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau oobscur adalah beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majeljs hakim berpendapat permohonan pemohon tersebut di atas kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam amar putusan, Suhartoyo mengatakan, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan dengan pokok permohonan kabur. "Menyatakan perkara nomor 150/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," tegasnya sambil mengetuk palu.
Pilkada Tanah Datar sendiri hanya diikuti dua pasangan calon.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Eka-Ahmad memperoleh 85.692 suara, mengungguli Richi Aprian dan Donny Karsont yang meraih 77.595 suara.
(nkm/nkm)