PPATK menemukan indikasi aliran dana dari Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk kegiatan terorisme. Atas temuan itu, Densus 88 Antiteror Polri turun tangan.
Pimpinan Komisi VIII DPR meyakini PPATK tidak gegabah dalam melaporkan hasil analisis terkait adanya indikasi penyalahgunaan dana ACT ke aktivitas terlarang.