Daftar obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran akibat cemaran zat yang melebihi ambang batas aman telah diumumkan BPOM. Berikut detail produknya.
BPOM mengungkap temuan lima obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di atas batas aman. Obat itu diminta ditarik.
5 obat sirup yang memiliki ambang batas EG belum bisa dipastikan penyebab gagal ginjal akut. BPOM saat ini tengah menelusuri lebih jauh tentang hal itu.
BPOM RI tengah melakukan penyelidikan secara intensif dengan berbagai pakar kefarmasian, Kementerian Kesehatan hingga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).