Polisi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penemuan brankas narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM). Keenam tersangka ditangkap di 4 TKP.
Kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan di Indramayu masih minim. Buktinya masih banyak pelanggar yang ditindak polisi melanggar aturan berlalu lintas.
Temuan brankas narkoba di kampus UNM yang dikendalikan dari Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone masih didalami polisi. Penyelundupan dilakukan sejak 2019.