Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29), pasutri penganiaya ART Rohimah divonis 5 dan 3 tahun penjara. Keluarga Rohimah kecewa atas putusan tersebut.
"Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.
Bharada Richard Eliezer dituntut 1,5 tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Majelis hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator Eliezer.