Justice Collaborator Dikabulkan, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun!

Nasional

Justice Collaborator Dikabulkan, Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun!

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 15 Feb 2023 12:46 WIB
Bali -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dituntut 1,5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, Eliezer tampak menunduk. Dia terlihat menangis haru setelah vonis yang dijatuhkan padanya sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa.

Bharada Eliezer dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan

Dilansir dari detikNews, majelis hakim sebelumnya juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

Awalnya hakim mempertimbangkan tindak pidana yang pelakunya bisa mendapat status JC. Menurut hakim, seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.

Hakim juga membacakan syarat-syarat JC seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selanjutnya, hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.

Eliezer disebut mempunyai peranan menembak Yosua, tapi ia dinilai bukan sebagai pelaku utama. Adapun pelaku utama atau aktor intelekktual dalam pembunuhan tersebut yakni Sambo.

Hakim menilai keterangan Eliezer telah membuat terang kasus pembunuhan Yosua. Eliezer juga disebut sangat membantu terungkapnya perkara tersebut. Selain itu,hHakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.

"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Untuk diketahui, empat terdakwa lain yang telah mendengar vonis mereka terkait pembunuhan Yosua antara lain:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

(iws/hsa)

Hide Ads