Dua oknum polisi Bripka SN dan Briptu RS di Kota Ambon, Maluku yang diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun di sebuah kamar hotel dijerat tiga pasal.
Polda Maluku memastikan penindakan hukum 2 oknum polisi yang memperkosa wanita berusia 39 tahun di salah satu hotel. Keduanya sudah jadi tersangka pemerkosaan.
Dua oknum polisi di Ambon, Maluku diduga memperkosa wanita berusia 39 tahun. Kedua oknum aparat itu melancarkan aksi bejatnya di kamar salah satu hotel.
"Sudah dikirim ke Kejati, nanti saya harus cek lagi untuk kapan sidangnya," kata Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan kepada wartawan, Senin (19/6/2023).