Pemkot Surabaya menonaktifkan atau memblokir 42.804 kartu keluarga (KK) yang tak diketahui keberadaannya. Jumlah tersebut bakal diajukan ke Kemendagri.
Wajib pajak diharuskan memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terakhir 30 Juni 2024. Berikut cara pemadanan NIK-NPWP.
Seluruh wajib pajak (WP) pribadi diharuskan untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Begini caranya.