Dadang 'Buaya' dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut atas penganiayaan terhadap nenek dan dua pria. Ini adalah hukuman keempatnya.
Warga Garut dan Cirebon resah akibat kabar teror pocong. Polisi memastikan informasi tersebut hoaks dan meminta masyarakat lebih cermat dalam menyikapi isu.
Empat pria ditangkap polisi terkait pengeroyokan Andika, petugas perlintasan kereta api di Garut. Dua pelaku utama sudah diamankan, penyelidikan berlanjut.