Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat, Zamroni, divonis 3 tahun penjara atas kasus penistaan agama dengan menyebut Allah berjenis kelamin lelaki.
Pendiri sekaligus Ketua Kelompok Islam Makrifat bernama Zamroni melawan putusan hukuman 3 tahun penjara dalam kasus penistaan agama dengan mengajukan banding.
Majelis Hakim PN Makassar mengabulkan eksepsi Zamroni, pendiri kelompok Islam Makrifat yang didakwa menista agama karena menyebut Allah sebagai lelaki.