Eks Direktur Pengendalian Resiko Kredit Perbankandi Bengkulu jadi tersangka baru kasus korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif senilai Rp 119 m ke perusahaan.
Kejari terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perkimtan Palembang. Kali ini, tiga PHL yang bertugas di dinas tersebut diperiksa penyidik.
Kejati Sulsel menetapkan karyawati bank berinisial R sebagai tersangka baru kasus kredit fiktif, merugikan negara Rp 3,8 miliar. Penyidikan masih berlanjut.
Tiga ASN di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, diperiksa kejari. Pemeriksaan terkait dugaan proyek fiktif.
Penyidikan kasus telah dimulai sejak 29 Juli 2025. Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombespol Dadang Wahyudi mengaku pihaknya telah memeriksa sekitar 30 saksi