MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 yang awalnya mengatur ancaman pidana bagi penyebar hoax. Namun, dihapusnya pasal itu bukan berarti hoax diperbolehkan.
Meskipun sudah lama berpulang, namun kiprah pelukis Barli takkan pernah usang dan masih terus diwariskan lintas generasi. Salah satunya, melalui Museum Barli.