Jaksa Penuntut Umum mengungkap 5 alasan untuk membebaskan guru honorer Supriyani dari tuduhan penganiayaan. Sifat jahat tidak terbukti dalam kasus ini.
Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto mengeklaim telah memprioritaskan pembangunan ruang kelas SMKN Restorasi di Pulau Komodo setelah disoroti anggota DPRD NTT.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan memberikan sanksi tegas jika oknum polisi terbukti menerima uang di kasus guru honorer Supriyani.
JPU menuntut Supriyani, guru honorer terdakwa penganiayaan siswa, bebas dari tuduhan. JPU menyatakan sifat jahat Supriyani tidak terbukti dalam kasus ini.
JPU memaparkan pertimbangannya sehingga menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswa di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sultra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus tuduhan menganiaya siswanya di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.