LaNyalla mengingatkan pemerintah akan menjalankan komitmen untuk memperkuat ketahanan pangan dan akselerasi pertumbuhan dan aktivitas perekonomian nasional.
PT Surabaya memperberat hukuman terhadap Bripda Randy menjadi 5 tahun penjara. Randy sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Mojokerto.