Melalui program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, Menkes mengklaim tidak akan ada lagi 'ketidakadilan' perekrutan atas nama titipan anak dokter.
Ramadhan Kusaji Pradana, terdakwa perkara pidana kekerasan seksual divonis 2 tahun penjara. Ia terbukti menjual pacaranya untuk threesome dengan pria lain.