Polda Bali menangkap KA, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka dituduh menjual Bio Solar dengan keuntungan pribadi, merugikan negara Rp 30 juta.
Polres Tuban membongkar penimbunan solar bersubsidi di Desa Sugihan. Satu tersangka ditangkap, sementara satu lainnya masih buron. Penyelidikan berlanjut.
Bareskrim Polri membongkar praktik curang penyalahgunaan kode batang atau QR Code MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.